Perubahan Kurikulum dan Ekstrakurikuler di Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

11 Nov. 2024, 0.21 1.235 Views Pendidikan

Pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 12 yang membawa perubahan signifikan pada kurikulum di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah.Peraturan ini dikeluarkan dalam upaya memperkuat konsep Merdeka Belajar yang berfokus pada fleksibilitas dan relevansi pendidikan.

Perubahan Utama dalam Ekstrakurikuler

Salah satu perubahan penting adalah pada aturan ekstrakurikuler wajib, khususnya Pramuka. Meskipun Pramuka tetap wajib disediakan di sekolah, kegiatan seperti perkemahan yang dulunya diwajibkan kini bersifat opsional.

Sekolah masih bisa mengadakan perkemahan jika diinginkan, tetapi tidak ada lagi kewajiban bagi siswa untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Ekstrakurikuler lain yang dianjurkan meliputi berbagai bidang, seperti:

1. Krida: Seperti, Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), dan UKS.

2. Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR) dan penelitian untuk mengasah kemampuan akademik siswa.

3. Olah Bakat: Olah bakat ini meliputi, Pengembangan bakat di bidang olahraga, seni, budaya, jurnalistik, dan teknologi.

4. Keagamaan: Seperti pesantren kilat, ceramah agama, serta retret bagi pelajar yang memilih kegiatan ini.

Fleksibilitas dalam Pelaksanaan Ekstrakurikuler

Permendikbudristek 12/2024 juga memperkenalkan format yang fleksibel dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan dapat dilakukan secara:

1. Individual: Diikuti oleh siswa secara perorangan.

2. Kelompok: Diikuti oleh siswa dalam kelompok kecil.

3. Klasikal: Menghimpun siswa dalam satu rombongan belajar.

4. Gabungan: Mencakup beberapa kelompok belajar dari berbagai kelas.

5. Lapangan: Kegiatan di luar sekolah yang melibatkan pengalaman langsung.

Prinsip Merdeka Belajar dan Pendidikan Inklusif

Peraturan ini mendorong fleksibilitas untuk menyesuaikan kebutuhan siswa di berbagai wilayah Indonesia.

Dengan memberikan kebebasan kepada sekolah untuk menyesuaikan kegiatan sesuai dengan minat dan situasi lingkungan sekolah, Permendikbudristek 12/2024 memperkuat pendekatan pendidikan inklusif.

Filosofi pendidikan yang lebih fleksibel ini juga didasarkan pada psikopedagogi dan sosiologi pendidikan, yang memungkinkan siswa untuk belajar dengan cara yang lebih relevan dan menarik.

Oleh karena itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menghadirkan pendekatan baru dalam pendidikan Indonesia dengan mendorong fleksibilitas, relevansi, dan keterlibatan siswa dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler.

Melalui langkah ini, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia mampu mengakomodasi keberagaman kebutuhan siswa dan meningkatkan kualitas pembelajaran mereka di sekolah.

 

Baca Juga Berita Lainnya

Jl. Pepera No.11, Siriwini, Nabire Papua, Kabupaten Nabire, Papua 98815

Kontak Kami

Jl. Pepera No.11, Siriwini, Nabire Papua Tengah 98815

disidikpateng@info.com

+62 85 226 213 902

© Copyright 2023. All Rights Reserved Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah